Analisis Berita “24 Kantor Pelayanan Pajak Ditutup Permanen per 24 Mei”
Kantor pelayanan pajak (KPP) ditutup permanen ? Apakah gara gara corona apakah gara gara ada masalah ? Ada apa sebenarnya ? Terdapat 24 Kantor pelayanan pajak ditutup permanen oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehak 24 Mei 2021 lalu. Sebelumnya, sejumlah kantor pelayanan pajak di berbagai daerah terpaksa menutup pelayanannya sementara akibat melejitnya kasus positif corona di Indonesia, namun penutupan kantor pajak kali ini bukanlah di akibatkan ole corona ataupun sbegainya. Ternyata 24 KPP tersebut di tutup permanen karena merupakan bagian dari reorganisasi instansi vertical Ditjen Pajak (DJP). Dengan begitu, operasinya akan dipindahkan ke KPP yang masih beroperasi sesuai wilayah administrasi tempat wajib pajak terdaftar.
Tidak hanya menutup permanen 24 kantor pelayanan pajak, Ditjen pajak (DJP) juga menambah 18 KPP Madya, sehingga wajib pajak yang terdaftar pada beberapa KPP Madya yang baru. Selain itu, selain itu terdapat 8 KPP yang mengalami perubahan nomenklatur dalam reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) ini. Kebijakan wajib pajak ini tidak membuat wajib pajak harrus pindah kantor atau beralih ke kantor lain, sebab hanya berupa perubahan nama/nomenklatur KPP terdaftar saja.
Bagaimana hal ini jika dilihat dari sisi hukum ? Melalui PMK Nomor 184/PMK.01/2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui kebijakan ini, tidak hanya andal. Melalui kebijakan ini, tidak hanya menutup 24 KPP dan perubahan struktur orgnisasi kantor pelayanan pajak pada fungsi pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penilaian serta penagihan.
PMK ini sejalan dengan ketentuan Pasal 55 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang kementrian keuangan yang membahas mengenai instansi Vertikal dan juga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan, serta untuuk mewujudkan organisasi yang andal. Secara umum, reformasi perpajakan agar sesuai dengan best-practices dan mampun mengantisipasi dinamika social-ekonomi dalam jangka yang Panjang.
Sebenarnya Kebijakan ini untuk apa ? Menurut Ditjen Pajak (DJP), reorganisasi ini mempertajam fungsi KPP Pratama yang di arahkan untuk focus pada penguasaan wilayah yang meliputi, penguasaaninformasi dengan cara produksi data, mengawasi kepatuhan formal dan material wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan. Reorgabisasi menjadi salah satu strategi yang dijalankan oleh DJP untuk meningkatkan kapasitas organisasi sehingga birokrasu dan pelayanan public dapat berjalan sesuai yang di harapkan seperti efisien dan efektif.
Dari segi kacamata social-ekonomi, KPP Madya Bersama dengan KPP wajib pajak besar dan KPP khusus akan focus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan, sehingga diharapkan dapat mengamankan setidaknya 82-85% dari tptal target penerimaan pajak secara nasional. Kesemuanya ini tidk lepas dari komitmen DJP untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Apalagi di tengah tantangan untuk mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp1.229,58 trilliun, jumlah ini naik 2,57% dibandingkan target penerimaan pajak tahun 2020. Bila pajak dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2020 yang sebesar Rp1.072,02 triliun, maka penerimaan pajak tahun 2021 perlu tambah 14,69% (yoy) untuk mencapai target.
Perencangan ini sekaligus untuk mendukung pencapaian tujuan pada rencana strategis kementrian Keuangan 2020-2024, yakni penerimaan negara yang optimal. Untuk itu, DJP menjadikan perluasan basis pajak sebagi isu sentral dalam strategu pengamanan dan penerimaan hasil pajak oleh masyarakat untuk negara.
Analisi Berita :
24 kantor pelayanan pajak di tutup permanen per 24 Mei
Baca juga :
ini alasan sri mulyani setop pidanakan pengemplangan pajak!
Gali potensi pajak, seri mulyani : DJP olah ratusan jenis data

Tidak ada komentar:
Posting Komentar