Selasa, 06 April 2021

Analisis Segi Filosofis Terhadap Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia


Tugas negara pada prinsipnya berusaha dan bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Itulah sebabnya maka negara harus tampil ke depan dan turut campur tangan, bergerak aktif dalam bidang kehidupan masyarakat, terutama dibidang perekonomian guna tercapainya kesejahteraan umat manusia. Untuk mencapai dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, dibutuhkan biaya-biaya yang cukup besar. Demi berhasilnya usaha ini, negara mencari pembiayaannya dengan cara menarik pajak.

filosofis pemungutan pajak didasarkan atas pendekatan “Benefit Apoprouch” atau pendekatan manfaat. Pendekatan ini merupakan dasar fundamental atas dasar filolosofis yang membenarkan negara melakukan pemungutan pajak sebagai yang dapat dipaksakan dalam arti mempunyai wewenang dengan kekuatan pemaksa. Pendekatan manfaat (benefit approuch) ini mendasarkan suatu falsafah: oleh karena negara menciptakan manfaat yang dinikmati oleh seluruh warga negara yang berdiam dalam negara, maka negara berwewenang memungut pajak dari rakyat dengan cara yang dapat dipaksakan.

Bentuk manfaat yang bisa dinikmati oleh warga negara adalah : kesejahteraan, pelayanan umum, perlindungan hukum, kebebasan, penggunaan fasilitas umum, seperti : pelabuhan, jalanan, jembatan, tempat-tempat hiburan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan manfaat tersebut. Penyediaan jasa atau fasilitas-fasilitas umum tidak mungkin dapat dikerjakan sendiri oleh pihak per orangan sebagai pelopor dalam mewujudkan atau menciptakan kesejahteraan untuk seluruh warganya.

Penerapan asas efisiensi pemungutan pajak dalam beberapa peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang memuat ketentuan-ketentuan formil yang berlaku dalam pemungutan pajak-pajak pusat, yaitu UU KUP, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997. Undang-undang NOmor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa (selanjutnya,UU PSPP), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak (selanjutnya UU PP). dan beberapa peraturan Menteri keuangan yang menjalankan ketentuan-ketentuan tertentu dalam UU KUP dan UU PPSP hasil dari kajian ini berupa deskripsi mengenai penerapan atas asas efisiensi pemungutan pajak dalam hukum acara perpajakan di Indonesia.

Di dalam literatur ilmu keuangan negara, kita temukan teori-teori yang memberikan dasar pembenaran atau landasan filosofis daripada wewenang negara untuk memungut pajak dengan cara yang dapat dipaksakan. Teori-teori tersebut adalah:

Teori asuransi : Menurut teori ini; negara dalam melaksanakan tugasnya/ fungsinya, mencakup pula tugas perlindungan terhadap jiwa dan harta benda perseorangan. Oleh sebab itu, negara bekerja atau bertindak sebagai perusahaan asuransi. Untuk perlindungan itu, warga negara membayar premi dan pembayaran pajaklah yang dapat dipandang sebagai premi itu. Teori ini sudah lama ditinggalkan, dan sekarang praktis tidak ada lagi pembelanya, sebab negara tidak mengganti kerugian bila timbul kerugian atas orang-orang yang bersangkutan, misalnya dibunuh atau hartanya dicuri.

Teori kepentingan : Menurut teori ini pajak itu mempunyai hubungan dengan kepentingan individu yang diperoleh dari pekerjaan negara. Makin banyak mengenyam atau menikmati jasa dari pekerjaan pemerintah, makin besar juga pajaknya. Teori ini meskipun masih berlaku pada retribusi, tetapi sulit diterima sebab orang miskin dan penganggur yang memperoleh bantuan dari pemerintah, menikmati atau menganyam banyak sekali jasa dari pemerintah, menikmati atau mengenyam banyak sekali jasa dari pekerjaan pemerintah dan mereka bahkan disebabkan membayar pajak.

Teori kewajiban pajak mutlak (teori pengorbanan) : Teori ini berpangkal tolak dari ajaran organik kenegaraan (Organische Staatsleer) dan berpendirian bahwa tanpa negara maka individu tidak mungkin bisa hidup bebas berusaha dalam negara. Oleh karena itu, negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak. Tanpa negara, maka individu pun tidak ada, dan pembayaran pajak oleh individu kepada negara adalah dipandang sebagai tanda pengorbanan atau tanda baktinya kepada negara.

Prof. W. J. de Langen, memberikan arti dari gaya pikul sebagai berikut: gaya pikul adalah kekuatan untuk membayar uang kepada negara, jadi untuk membayar pajak, setelah dikurangi dengan minimum kehidupan (basic needs). Minimum kehidupan atau kebutuhan dasar (basic needs) adalah hal yang pokok dan tidak bisa ditunda-tunda. Basic needs ini seperti: makan, pakaian, perumahan dan biaya pendidikan.

AJ. Cohan Stuart, mengemukakan bahwa gaya pikul adalah sama dengan sebuah jembatan, yang pertama-tama harus dapat memikul bobotnya sendiri, sebelum dicoba untuk dibebaninya dan menyerahkan ajaran, bahwa yang sangat diperlukan untuk kehidupan harus tidak dimasukkan dalam pengertian gaya pikul. Kekuatan untuk menyerahkan uang kepada negara barulah ada, jika kebutuhan-kebutuhan primer untuk hidup telah tersedia. Hak manusia yang pertama adalah hak untuk hidup, maka sebagai anasir yang pertama yang harus diperhatikan adalah minimum kehidupan (bestaan minimum).

 Teori-teori di atas merupakan pemecahan atas dasar menyatakan keadilannya pemungutan pajak oleh negara, sehingga para ahli dibidang keuangan negara khususnya dibidang perpajakan menamakannya sebagai asas menurut falsafah hukum, yang oleh Adam Smith dimasukkan dalam maxim pertama dalam ajarannya “The Four Mamxims” (empat aksioma/ asas dalam pemungutan pajak).

Pasal 23 ayat 2 UUD 1945 mempunyai arti yang sangat dalam yaitu menetapkan nasib rakyat. Betapa caranya rakyat, sebagai bangsa, akan hidup dan darimana didapatnya belanja hidup harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan perantaraan dewan perwakilan rakyat sebagai wakil mereka.



      Analisis Jurnal :

      Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia

      Baca Juga         : 

Analisis Segi Politik dari Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak dalam Hukum Acara Perpajakan di Indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar